Pasardana.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan telah melakukan akuisisi PT Jaya Gemilang Wong sebagai Entitas Anak Perseroan.
Selanjutnya, dilakukan perubahan nama entitas anak dari PT Jaya Gemilang Wong menjadi PT Folago Karya Indonesia.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/9) disebutkan, berdasarkan:
-Akta Jual Beli Saham Perseroan terbatas nomor 22 tanggal 28 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;
-Akta Jual Beli Saham Perseroan terbatas nomor 23 tanggal 28 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;
-Akta Jual Beli Saham Perseroan terbatas nomor 24 tanggal 28 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;
-Akta Jual Beli Saham Perseroan terbatas nomor 33 tanggal 29 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;
Bahwa telah terjadi peralihan saham kepada Perseroan senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah) dengan rincian:
-Dari Tuan Muhammad Ibrahim (Baim Wong) sebanyak 1.375 lembar saham (Pihak Ketiga);
-Dari PT Matra Tri Abadi 2.375 lembar saham (terafiliasi);
-Dari Tuan Djamin 250 lembar saham kepada Perseroan (Pihak Ketiga).
Setelah transaksi, kepemilikan PT Folago Karya Indonesia d/h PT Jaya Gemilang Wong menjadi:
-Perseroan 4.000 lembar (80,00%);
-PT Matra Tri Abadi 1.000 lembar (20,00%)
“PT Folago Karya Indonesia akan menjalankan bisnis di bidang MultiChanel Networking (MCN). Bisnis Multi-Channel Networking (MCN) adalah model kemitraan di mana platform media sosial seperti TikTok dan YouTube, bekerja sama dengan kreator konten untuk mengelola saluran mereka. MCN menawarkan dukungan dalam hal monetisasi, distribusi konten, serta pengelolaan hak cipta, dan bertujuan meningkatkan pendapatan dan visibilitas para kreator,” sebut Gusti Ngurah Komang Panji Pramana selaku Direktur Utama IRSX.
Selanjutnya disebutkan, Transaksi tersebut tidak memenuhi batasan nilai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, Transaksi dengan PT Matra Tri Abadi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 poin c POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Pasal 4 ayat 1 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari midal ditempatkan dan disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Tải thất bại ()