
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) pada Kamis (11/9). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold's Gym di Jakarta dan Surabaya.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold's Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," kata Moga dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Moga juga menyoroti konsumen Gold's Gym yang belum mendapatkan kompensasi atas penutupan tersebut, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Korban PHK Tembus 44 Ribu Orang hingga Agustus |
"Konsumen belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini (pemanggilan) diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi. Ia menjelaskan bahwa awalnya manajemen hanya berencana menutup lima outlet di Jakarta sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan dan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.
"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," jelas Hilmi.
Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," lanjut Hilmi.
Dalam pertemuan itu, disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis, guna memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, dan turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.
(ada/rrd)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Tải thất bại ()