
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Belum diketahui isi gugatan tersebut karena detail perkara belum ditampilkan.
"Gugatan belum dapat ditampilkan," tulis laman perkara tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bos BI Buka Suara soal Pemerintah Tarik Rp 200 T untuk Diguyur ke Bank |
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima terkait surat gugatan tersebut.
"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujar Deni.
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sejumlah pihak menyebut gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut apakah gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.
(kil/kil)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Tải thất bại ()