Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam ke Saya

avatar
· Views 21
Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam ke Saya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.

Purbaya mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Bos BGN Ungkap Biang Kerok Serapan Anggaran Rendah Usai Dicolek Purbaya

ADVERTISEMENT

Berdasarkan isi perkara, tergugat dalam hal ini Menteri Keuangan menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan terhadap Tutut Soeharto ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut dan dihapus.

"Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum," tulis detail perkara.

Berdasarkan pantauan detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto masih ada dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025.

(aid/kil)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest