 
            Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatannya terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Adapun bleid tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman yang dilihat detikcom, dikutip, Kamis (18/9/2025).
| Baca juga: Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya: Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam ke Saya | 
Penggugat menyatakan bahwa atas adanya objek gugatan berupa Keputusan Menteri Keuangan tersebut dirinya menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggugat mengklaim bahwa hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima terkait surat gugatan tersebut.
"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujar Deni.
Simak juga Video Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.



Tải thất bại ()