Pasardana.id - PT Harta Djaya Karya Tbk (IDX: MEJA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengumuman Negosiasi Rencana Pengambilalihan Perseroan oleh PT Bisnis Bersama Berkah dan PT Triple Berkah Bersama (Triple B).
“Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan OJK No. 9/2018), bersama ini kami mengumumkan rencana pengambilalihan saham oleh PT Bisnis Bersama Berkah dan PT Triple Berkah Bersama (Triple B), perusahaan-perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia (Para Pembeli) atas saham-saham dalam PT Harta Djaya Karya Tbk (IDX: MEJA) yang mewakili kurang lebih 45% (Empat Puluh Lima Persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam MEJA, yang dimiliki oleh Richie Adrian Hartanto S dan PT Interra Djaya Karya (pemegang saham mayoritas MEJA) (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Penjual).
Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, Para Pembeli akan menjadi pengendali baru MEJA (rencana pengambilalihan saham sebagaimana dideskripsikan di atas selanjutnya disebut sebagai Rencana Pengambilalihan).
“Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup dari investor-investor Para Pembeli,” sebut Noprian Fadli selaku Direktur PT Bisnis Bersama Berkah dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/9).
Selanjutnya disebutkan, sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan penyelesaian dari Rencana Pengambilalihan, dilakukan secara langsung antara Para Pembeli dengan Para Penjual.
Adapun materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final Rencana Pengambilalihan dan waktu penyelesaian Rencana Pengambilalihan.
Juga disebutkan, pada tanggal pengumuman ini, Perseroan tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, saham yang diterbitkan oleh MEJA.
Setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, sebagai pengendali baru MEJA, Triple B akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.
“Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal,” sebut Noprian Fadli.
Tải thất bại ()