Purbaya Tak Mau Ada Tax Amnesty Jilid III

avatar
· Views 5
Purbaya Tak Mau Ada Tax Amnesty Jilid III
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: detikcom/Anisa Indraini
Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Kebijakan itu dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menilai pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang-ulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Telepon Kring Pajak Tanya Coretax, Purbaya: Mereka Mengibuli Saya Kayaknya

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang nggak boleh saya pikir," tambahnya.

Ketimbang melakukan tax amnesty jilid III, Purbaya mau fokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara dinilai bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup, kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapat yang lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

(aid/kil)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest