Pasardana.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap sudah ada 3 lahan sitaan yang di sita Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan lahan bekas koruptor ini, kini tengah dalam proses meski statusnya sudah tidak ada masalah di pihak Kejagung.
"Terkait lahan/tanah itu, masih berproses ya. Kita dapat banyak dari Kejagung, tanah yang sudah inkrah atau sudah diputus,” ucap dia di Jakarta, Selasa, (23/9).
Heri menyebut 3 lahan sitaan ini merupakan bagian dari 1.000 hektare hasil sitaan Kejagung dari pada hasil korupsi tersebut. Kata Heri, saat ini tiga lahan sudah inkrah dan tidak dipermasalahkan lagi.
"Sudah ada tiga yang kita pandang cukup signifikan, dari lokasinya, dari luasnya,"imbuh dia.
Sebagai informasi, ketiga lahan tersebut tersebar di Maja, Kabupaten Lebak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan Rumpin, Bogor.
Hanya saja, Heri tidak menjabarkan lebih lebar, total luas dari masing-masing lahan tersebut. “Ya mudah-mudahan itu bisa terealisasi (dibangun perumahan),” ujar Heri.
Diungkap Heri, tak mudah untuk menyerahkan tanah atau lahan yang berasal dari sitaan hasil korups, langsung ke negara. Karena ada perhitungan serta hal lain yang menjadi pertimbangan.
"Tidak gampang dari tanah sitaan diserahkan kepada negara, kemudian dimanfaatkan," lanjut Heri.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya dan Kejagung akan tetap berupaya memaksimalkan proses tersebut. “Tapi sampai sekarang kita masih berproses. Tidak gampang dari tanah sitaan, diserahkan kepada negara, kemudian dimanfaatkan,” tukas dia.
Tải thất bại ()