
- BPK Periksa BUMN
Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.
Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Posisi Danantara Usai Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan |
BPK Periksa BUMN
Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.
"Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.
Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.
Baca juga: Revisi UU BUMN, Danantara Diperkuat Sebagai Penjamin Holding Investasi |
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.
"Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum)," terang Andre, dalam kesempatan terpisah.
Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.
"Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan," kata dia.
(shc/ara)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.
Tải thất bại ()