Pasardana.id - PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham PT Triniti Garam Properti pada tanggal 25 September 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (29/9) disebutkan, pada tanggal 25 September 2025, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham salah satu Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Triniti Garam Properti (TGP), di mana Perseroan memiliki kepemilikan saham pada TGP sebanyak 65%.
Berikut merupakan rincian atas transaksi tersebut:
-Pihak yang menandatangani: PT Perintis Triniti Properti Tbk (PTP) (IDX: TRIN) selaku Pihak Penjual dan PT Sequoia Tumbuh Sejahtera selaku Pihak Pembeli.
-Atas transaksi jual beli saham tersebut, Perseroan mengalihkan kepada Pihak Pembeli sejumlah 6.500 lembar saham atau senilai Rp325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
“Dengan adanya transaksi, Perseroan berharap dapat menjalankan proses operasi yang terfokus, efektif, dan optimal atas pembangunan proyek Perseroan yang tengah berjalan,” sebut Ishak Chandra selaku Direktur Utama TRIN.
Selanjutnya disebutkan, bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l 7/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Adapun Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.



Tải thất bại ()