Pasardana.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda ekspor emas agar kebutuhan emas dalam negeri dapat terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Senayan, Jakarta, Senin (29/9) menanggapi keluhan Direktur Utama (Dirut) Antam, Achmad Ardianto, yang menyebut bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan pasokan emas di pasar domestik.
“Komisi VI DPR RI meminta kementerian terkait untuk menunda ekspor emas sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dirut Antam Achmad Ardianto mengatakan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi produksi emas sekitar 90 ton per tahun.
Namun, karena tidak ada regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang menjual emasnya ke Antam, sebagian besar hasil tambang emas justru diekspor atau dijual ke industri perhiasan.
Kata dia, tambang emas milik Antam di Pongkor, Jawa Barat, hanya memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun. Padahal, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 mencapai 43 ton, dan tahun ini ditargetkan naik menjadi 45 ton.
Karena itu, untuk menutupi kekurangan pasokan, pihaknya terpaksa mengimpor sekitar 30 ton emas dari Singapura dan Australia.
“Sebagian (perusahaan tambang) menjual ke perusahaan perhiasan, tetapi ada juga yang diekspor, karena memang peraturannya tidak meng-encourage orang untuk jual (emas) di dalam negeri,” kata Ardianto.
Sebab itu, dirinya menegaskan bahwa Antam tak pernah mengekspor emas ke luar negeri.
“Yang mengekspor emas itu adalah perusahaan-perusahaan (tambang lain) yang ada di Indonesia,” ujar dia.


Tải thất bại ()