Bos BP BUMN Sebut Tak Perlu Ubah Aturan soal Penunjukkan WNA di BUMN

avatar
· Views 11
Bos BP BUMN Sebut Tak Perlu Ubah Aturan soal Penunjukkan WNA di BUMN
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria
Jakarta

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria menyebut tak ada aturan yang diubah terkait penunjukkan warga negara asing (WNA) di direksi BUMN. Sebagaimana diketahui, Garuda Indonesia telah menempatkan 2 WNA di jajaran direksi.

Dony menjelaskan, penunjukkan WNA sebagai direksi BUMN dimungkinkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Disebutkan bahwa penunjukkan WNA dimungkinkan jika memang dibutuhkan.

"Sebenarnya tidak ada aturan yang diubah sesuai undang-undang yang terbaru ya. Memang memungkinkan kita jika dibutuhkan. Jadi yang paling penting adalah keseriusan kita melakukan perubahan terhadap BUMN-BUMN kita," ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025O).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Danantara Serok Dividen BUMN Rp 140 T Tahun Ini

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025 BUMN, kriteria anggota direksi BUMN diatur pada Pasal 15A. Pada Pasal 15A Ayat (1) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi persero, calon anggota direksi persero harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. warga negara Indonesia
b. sehat jasmani dan rohani
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu, dan
g. persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.

Di Pasal 15A Ayat (3) diterangkan, persyaratan sebagaimana Ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

"Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN," bunyi Pasal 15A Ayat (3).

(ily/rrd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest