Alasan Pajak Pedagang Online Ditunda

avatar
· Views 11
Alasan Pajak Pedagang Online Ditunda
Foto: Ari Saputra
Jakarta

Pungutan pajak untuk pedagang online atau merchant di e-commerce belum akan diberlakukan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penundaan dilakukan menunggu sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.

Ia mengatakan, hal itu sebagaimana arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, rencana penundaan pajak pedagang online ini dilakukan sampai Februari 2026.

"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau market place untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6%," kata dia dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menyebutkan, sebenarnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan otomatis melakukan pembayaran pajak sebagai pelaku usaha jika penghasilannya sudah berada di atas Rp 500 juta.

Baca juga: Purbaya Bongkar Kongkalikong Oknum Pegawai DJP & Wajib Pajak Akali Tagihan

"Artinya setiap orang punya kemampuan ekonomi tertentu katakanlah UMKM penghasilannya Rp 500 juta, mereka dengan sendirinya harus laporkan SPT atas aktivitas ekonomi yang terkena pajak," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengatakan penundaan pungutan pajak pedagang online akan dilakukan selama proses pemulihan ekonomi. Menurutnya saat ini pemulihan ekonomi ini masih berjalan.

Purbaya pun menyebut penerapan pajak pedagang online akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh di angka 6%. Sementara saat ini pemerintah fokus pemulihan ekonomi.

"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6% atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

(ada/rrd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest