Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp 42,53 T

avatar
· Views 16
Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp 42,53 T
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 mencapai Rp 42,53 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha.

"Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Penerimaan tersebut antara lain dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun. Serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,78 triliun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Alasan Pajak Pedagang Online Ditunda

Rosmauli menyampaikan hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 7,6 triliun hingga 2025.

Dari penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 621,3 miliar penerimaan 2025.

Baca juga: Target Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Turun, Ini Penyebabnya

Kemudian, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp 872.62 miliar. "Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,1 triliun sampai dengan September 2025," katanya.

Dia menjelaskan penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,06 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2.24 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,78 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 931,12 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

(ara/ara)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest