 
            Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu. Mereka mengadukan praktik produsen emas yang melakukan pelanggaran terhadap pajak.
Purbaya mengatakan, beberapa produsen perhiasan tidak memiliki surat keterangan beli dan langsung menjualnya ke toko-toko emas. Akibatnya mereka tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.
"Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Rp 33 Ribu Jadi Rp 2.354.000/Gram | 
Padahal produsen perhiasan yang legal harus membayar pajak 1,1% saat membeli emas dari pabrikan. Lalu ada juga PPN 1,6% untuk penjualan emas yang dibebankan kepada konsumen.
"Itu PPN-nya, jadi itu hampir 3%. Ini minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau emang bisa naikin income saya naikin aja," imbuhnya.
Purbaya juga mendapat aduan 90% produsen emas tersebut terindikasi tidak membayar PPN. Oleh karena itu, muncul usulan tarif PPN 3% dikenakan langsung di level pabrikan sehingga konsumen tak harus membayar pajak.
"Karena menurut dia 90% produsennya gelap, maksudnya nggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulannya mereka adalah semuanya dikenakan 3%, jadi yang konsumen nggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," tutupnya.
(kil/kil)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.



Tải thất bại ()