Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Data Gaji Karyawan Terisi Otomatis

avatar
· Views 7
Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Data Gaji Karyawan Terisi Otomatis
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan semakin mudah karena menggunakan Coretax. Hal ini dikarenakan hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated).

Penyuluh Pajak Agung Meliananda mengatakan fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Dengan adanya Coretax, mengubah peran wajib pajak dari penginput data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi.

"Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," ujar Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Masalah yang Membelit Coretax Pajak Akhirnya Terbongkar!

Sementara untuk usahawan khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut. Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.

ADVERTISEMENT

Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. "Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi nggak perlu diinput ulang," jelasnya.

Meski demikian, tugas wajib pajak tidak berhenti di situ. Setelah memverifikasi data pra-isi, wajib pajak tetap wajib melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis seperti daftar harta, utang dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.

Wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan diri lebih awal karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Terkait waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026.

"Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar nggak bingung," kata Penyuluh Pajak Anggita Rahayu.

Simak juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik

[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest