- Cara Membuat Akun Coretax
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun depan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," ujar Yon dikutip Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Data Gaji Karyawan Terisi Otomatis |
Cara Membuat Akun Coretax
Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id...
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih 'Lupa Kata Sandi". Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan*', kemudian klik 'Kirim'.
Baca juga: Masalah yang Membelit Coretax Pajak Akhirnya Terbongkar! |
Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu 'Portal Saya' submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian 'Jenis Sertifikat Digital', pilih 'Kode Otorisasi DJP' dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada 'Pernyataan*' dan klik 'Simpan.
Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tonton juga video "Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik" di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.


Tải thất bại ()