Pemerintah bakal mengatur pajak karbon untuk pemanfaatan energi tak terbarukan. Hal ini menjadi kebijakan pendukung arah kebijakan energi nasional.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu.
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut dikutip Selasa (28/10/2025), pada pasal 83 disebutkan Pemerintah Pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
"Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis pasal 83 ayat 2.
Baca juga: RI Bisa Ekspor-Impor Listrik, Begini Aturannya |
Selain pajak karbon, ada juga insentif atau pembayaran berbasis kinerja untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pada pasal 84 disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor energi. Atau tepatnya pada kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.
Pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(kil/kil)Được in lại từ republika_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.


Tải thất bại ()