Pasardana.id - PT Bumi Serpong Damai Tbk (IDX: BSDE) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan seluruh saham PT Dana Tara Hijau (DTH), Entitas Anak Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan dan PT Karya Dutamas Cemerlang (KDC) selaku Penjual, masing-masing kepada Harry Ramaputra (HRP) dan Rolan F.N. Napitupulu (RFN) selaku Pembeli (selanjutnya disebut "Transaksi").
Selanjutnya Perseroan, KDC, HRP dan RFN disebut Para Pihak.
Melansir keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Selasa (28/10) disebutkan, pada tanggal 24 Oktober 2025, Perseroan dan KDC selaku Penjual telah mengalihkan sahamnya di DTH, kepada HRP dan RFN dengan total nilai nominal sebesar Rp200,000.000,- (dua ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut "Nilai Transaksi”).
Sehingga sejak tanggal 24 Oktober 2025, susunan pemegang saham DTH menjadi;
-Harry Ramaputra memiliki sebanyak 140 lembar saham (70%) senilai Rp140.000.000.
-Rolan F.N. Napitupulu memiliki 60 lembar saham (30%) senilai Rp60.000.000.
Diketahui, Para Pihak tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.
“DTH merupakan Entitas Anak yang sudah tidak aktif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Sehingga Transaksi ini sejalan dengan dengan upaya Perseroan dalam menyederhanakan portofolio anak usaha, guna mendukung efisiensi struktur perusahaan dan alokasi sumber daya yang lebih efektif,” sebut Hermawan Wijaya selaku Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan, mengingat Entitas Anak sudah tidak aktif beroperasi.
Juga disebutkan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Nilai Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai Ekuitas Perseroan berdasarkan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2024.


Tải thất bại ()