Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di dalam aturan itu, ada poin soal ekspor impor listrik bakal dibuka di Indonesia
Ekspor dan impor sumber energi dalam aturan tersebut diperbolehkan untuk dilakukan rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.
Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan ekspor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di pasal 26 ayat 2, impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Impor juga harus dilaksanakan dengan cara terbatas dan terencana.
Lebih lanjut, ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.
Baca juga: Wamen Investasi Sebut Produksi Energi Hijau di RI Mahal |
Uniknya, dalam pasal 27, disebutkan ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran atau swap transaction.
"Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap)," tulis pasal 27 ayat 1.
Pada pasal yang sama, di ayat ke dua disebutkan transaksi penukaran yang dimaksud bisa dilakukan dengan cara penukaran sumber energi dengan energi lain ataupun penukaran sumber energi dengan komoditas lain.
Dalam beleid yang sama juga dijelaskan soal rencana besar Indonesia mengurangi ketergantungan penggunaan energi fosil. Disebutkan pemerintah akan melaksanakan diversifikasi atau pengalihan pengguna energi untuk meningkatkan konservasi sumber daya energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi nasional dan daerah.
Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan ada 6 poin yang bakal dilaksanakan mulai saat ini hingga 2060. Pertama, transisi penyediaan dan pemanfaatan dari energi tak terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.
Kedua, pengalihan energi di sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan listrik, bioenergi, hidrogen, gas, dan energi rendah karbon lainnya.
Ketiga, pengalihan penggunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) untuk keperluan rumah tangga dan komersial ke penggunaan biogas, gas dymethil ether (DME), induksi listrik, atau energi rendah karbon lainnya.
Keempat, akan dilaksanakan pengalihan penggunaan sebagian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ke penggunaan pembangkit listrik berbasis gas, hidrogen, amonia, biomassa, dan energi rendah karbon lainnya.
Kelima, pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas ke penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen, dan energi rendah karbon lainnya untuk penggunaan energi bagi industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal yang sama juga dilakukan untuk sektor komersial dan rumah tangga.
Keenam, pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan gasifikasi batu bara yang dihasilkan menggunakan teknologi rendah karbon dengan memperhatikan keekonomian.
(kil/kil)Được in lại từ republika_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.


Tải thất bại ()