Green Power Group Tbk Umumkan Pendirian Anak Usaha Baru

avatar
· Views 10

Pasardana.id - PT Green Power Group Tbk (IDX: LABA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pendirian Anak Usaha Baru dari Perseroan, pada tanggal 3 November 2025.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (03/11) disebutkan, Perseroan mendirikan anak usaha baru yang diberi nama PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 54 tanggal 28 Mei 2025 dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dengan Surat Keputusannya No. AHU0046976.AH.01.01. Tahun 2025.

GPPI berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan bergerak di bidang Industri, Perdagangan, dan Jasa.

Adapun komposisi kepemilikan saham GPPI adalah sebagai berikut: PT Green Power Group Tbk (51%); dan Suzhou Xuran Plastic Co. Ltd (49%).

Suzhou Xuran Plastic Co., Ltd., didirikan pada tahun 2012 di Kota Weitang, Suzhou, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, merupakan perusahaan produsen mold profesional yang berpengalaman dalam industri cetakan injeksi untuk produk plastik, logam, dan karet.

Dengan pengalaman teknis lebih dari sepuluh tahun, Perseroan mengintegrasikan penelitian R&D, desain, dan manufaktur dalam satu sistem terpadu melalui anak perusahaan.

“Melalui kerja sama strategis dengan PT Green Power Group Tbk, perusahaan mendirikan PT Green Power Precision Indonesia (GPPI) sebagai bagian dari perluasan rantai pasok global untuk memproduksi komponen pendukung battery pack,” sebut An Shaohong selaku Direktur Utama LABA.

Ditambahkan, dengan adanya transaksi yang berupa pendirian anak perusahaan baru dari Perseroan, maka dapat menunjang perluasan dan ekspansi Grup Perseroan.

Juga disebutkan, bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi (POJK 42/2020).

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest