Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

avatar
· Views 14
Cak Imin Ungkap Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini
Foto: Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi soal maraknya ormas meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha dengan memaksa. (Maulani/detikcom)
Jakarta

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir tahun ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan nantinya tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

Baca juga: Cak Imin Sebut Rp 5.980 Triliun Ekonomi Digital RI Bisa Menguap Tanpa Ini

ADVERTISEMENT

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

Pemutihan ini hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.

Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTSEN.

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tuturnya.

Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," sebutnya.

(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest