Pasardana.id – Pemerintah berkomitmen akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi yang bisa memberikan mamfaat bagi para petani.
Tak main-main, penindakan tegas akan diberikan bagi kios dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran apabila tidak menurunkan harga pupuk ini sebagaimana harga eceran tertinggi (HET) yang telah disepakati.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin sebanyak 190 pelanggar nakal yang tidak menurunkan harga pupuk sesuai dengan pengumuman pemerintah.
"Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini," tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Mentan menegaskan bahwa sudah waktunya negara berpihak dan melindungi 160 juta petani dari praktik mafia yang selama ini merugikan mereka demi kepentingan segelintir pihak. Kata Mentan, pengawasan tak berhenti di Tingkat pengecer dan distributor saja.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan di wilayah masing-masing.
"Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot," tegasnya.
Sebagai informasi saja, untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Adapun harga NPK khusus kakao diturunkan dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.


Tải thất bại ()