1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China

avatar
· Views 6
1.802 Ton Produk Turunan CPO Langgar Ketentuan Ekspor, Gagal Dikirim ke China
Foto: Anisa Indraini
Jakarta

Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti diamankan sebanyak 87 kontainer bermuatan 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar yang rencananya akan diekspor ke China.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan barang diberitahukan sebagai fatty matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk lartas ekspor. Setelah dilakukan uji laboratorium, menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

"Kita melakukan analisa data yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda, ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," kata Djaka dalam konferensi pers di Buffer Area New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka menyebut penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.

Baca juga: Manufaktur RI Tetap Moncer, Tumbuh Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan tersangka awal PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Djaka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penindakan ini berdasarkan hasil analisis adanya lonjakan luar biasa dari ekspor komoditas yang disebut sebagai fatty matter. Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak termasuk PT MMS melaporkan komoditas serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp 2,08 triliun.

"Saat ini pada komoditas jenis fatty matter oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," kata Listyo dalam kesempatan yang sama.

"Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakkan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan," tambahnya.

(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest