Dugaan Dirjen Pajak, 25 Eksportir Nakal Kibuli Negara Lewat Kecurangan Dokumen CPO

avatar
· Views 12

Pasardana.id – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkap bahwa ada sebanyak 25 eksportir yang diduga telah melakukan kecurangan dokumen ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), selama kurun waktu 2025.

Modusnya adalah underinvoicing atau praktik mencantumkan nilai harga atau barang transaksi lebih rendah dari nilai atau harga sebenarnya.

Data itu berdasarkan temuan dari operasi gabungan Kemenkeu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama,” ucap Bimo setelah konferensi pers di Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis, (6/11) kemarin.

Bimo juga menyebut salah satu yang terungkap adalah dengan mengakali dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Dimana, eksportir nakal melaporkan produk ekspor sebagai fatty metter, produk yang tak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori barang dengan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Namun setelah diteliti ternyata komoditas yang diekspor adalah produk turunan CPO yang mestinya kena bea keluar dan ketentuan ekspor.

Kata Bimo, meski masih dalam dugaan, setidaknya total kerugian negara dari tersebut sekitar Rp 2,08 triliun. Sedangkan dari sisi pajak, negara rugi Rp 140 miliar.

Bimo menyatakan bahwa ini bukan modus baru. Pada 2021-2024 ditemukan praktik underinvoicing dengan melaporkan ekspor sebagai komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).

Produk yang semestinya mendapat bea masuk hingga 10 kali lipat, namun diduga di-underinvoicing.

“Dari sisi perpajakannya ketika kami menghitung kembali beban pajak yang harus diberikan kepada negara, tentu juga sangat berkurang jauh,” ujarnya.

Diduga ada sekitar 282 perusahaan yang menggunakan modus fatty matter dan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair industri sawit.

Dan, sebanyak 257 di antaranya menggunakan modus POME. Dihitung dari laporan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nilai totalnya mencapai Rp 45,9 triliun.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest