Dinamika Regulasi Kripto di Tengah Rencana Revisi UU P2SK

avatar
· Views 12

Pasardana.id - Industri aset kripto di Indonesia kembali memasuki babak penting dalam perjalanan regulasinya.

Saat ini, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang salah satu tujuannya adalah memperjelas pengawasan aset digital, termasuk kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, rancangan revisi tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Kekhawatiran itu terutama muncul terkait beberapa pasal yang dinilai bisa menggeser peran vital Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), pihak yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menghubungkan masyarakat dengan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dalam draf revisi yang beredar, Pasal 215C poin 9 mengatur bahwa bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital, termasuk kripto dan turunannya.

Sementara Pasal 312A poin C mewajibkan bursa untuk menyelenggarakan perdagangan aset digital paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Jika diinterpretasikan penerapan tanpa penyesuaian, sejumlah pelaku industri menilai aturan ini dapat memusatkan seluruh aktivitas perdagangan kripto di bawah kendali bursa.

Hal itu berpotensi mengurangi kemandirian PAKD yang selama ini beroperasi secara independen.

Implikasinya bisa cukup besar, mulai dari penurunan daya saing, potensi penutupan perusahaan lokal, hingga hilangnya lapangan kerja di sektor aset digital.

Beberapa interpretasi atas pasal tersebut pun mulai muncul di kalangan analis hukum dan pelaku industri.

Ada yang menilai, bahwa bursa hanya akan mengatur aset digital yang ditawarkan di Indonesia, ada pula yang memandang bursa akan menjadi pengendali utama sementara PAKD sekadar perantara.

Namun, jika interpretasi ketiga yang berlaku, di mana seluruh perdagangan dilakukan langsung oleh bursa, maka peran PAKD bisa benar-benar terpinggirkan.

Risiko Eksodus dan Potensi Kehilangan Ekonomi

Salah satu risiko yang disoroti adalah eksodus pengguna kripto ke platform luar negeri apabila regulasi domestik dinilai terlalu membatasi.

Kondisi ini bukan hanya menggerus potensi ekonomi nasional, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto lokal.

Hasil riset LPEM FEB UI pada tahun 2024, menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia sudah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Namun, dari total potensi nilai tambah bruto sekitar Rp260 triliun, yang terealisasi baru Rp70,04 triliun.

Artinya, terdapat potensi ekonomi yang belum tergarap sebesar Rp189,4 triliun atau 72,85%, yang sebagian besar diserap oleh platform luar negeri yang tidak teregulasi.

Menyikapi perkembangan ini, para pelaku industri memilih untuk bersikap wait and see, sembari menantikan kejelasan dari pemerintah dan otoritas terkait.

Adapun CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyampaikan, bahwa langkah pemerintah untuk memperkuat regulasi perlu disambut secara konstruktif.

Menurutnya, tujuan utama regulasi seharusnya bukan untuk membatasi, tetapi menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berdaya saing.

“Kami memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia,” ujar Calvin, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (06/11).

Calvin menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk menata industri secara berkelanjutan, namun berharap proses penyusunan aturan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya seimbang.

“Kami percaya, regulator akan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Dengan begitu, revisi ini bisa menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.

Hingga saat ini, pembahasan revisi UU P2SK masih berlangsung secara tertutup dan belum dapat dipublikasikan secara luas.

Namun, lanjutnya, industri kripto berharap, agar arah perubahan ini dapat memperjelas pengawasan tanpa menekan potensi pertumbuhan sektor aset digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

Ke depan, kata Calvin, keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang inovasi akan menjadi kunci bagi masa depan ekosistem kripto nasional.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
avatar
Trả lời 0

Tải thất bại ()

  • tradingContest