Pasardana.id – PT Cita Mineral Investindo Tbk (IDX: CITA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Keempat sehubungan dengan Perjanjian Kredit (Perjanjian) oleh Perseroan dengan jumlah fasilitas seluruhnya sebesar US$100.000.000.
“Pada tanggal 5 November 2025, Perseroan menandatangani Perjanjian dengan DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk serta PT Bank DBS Indonesia sebagai Agen dan Agen Jaminan, dengan jumlah fasilitas seluruhnya adalah sebesar US$100.000.000. Adapun tujuan penggunaan pinjaman tersebut adalah untuk modal kerja umum dan tujuan umum perusahaan jangka pendek dengan periode jatuh tempo adalah 12 bulan yang kemudian dapat diperpanjang oleh Perseroan dengan mengajukan permintaan perpanjangan fasilitas kepada pemberi pinjaman,” beber Yusak Lumba Pardede selaku Direktur CITA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (07/11).
Selanjutnya disampaikan, tingkat bunga untuk fasilitas pinjaman di atas adalah sebagai berikut:
-Bagian dari fasilitas pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri adalah SOFR + 0,5%
-Bagian dari fasilitas pinjaman yang didanai oleh pemberi pinjaman dalam negeri adalah SOFR + 0,5%
Fasilitas tersebut dijamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya tidak kurang dari US$200.000.000.
Ketentuan lainnya terkait dengan Perjanjian yaitu adalah janji keuangan yang mana Perseroan wajib memastikan bahwa di hari terakhir setiap kuartal tahun keuangan Perseroan:
-Rasio Consolidated Net Debt to Consolidated EBITDA tidak lebih dari 3,5:1
-Interest Service Cover Ratio tidak kurang dari 1,75:1
-Rasio Consolidated Net Debt to Equity tidak lebih dari 1,5:1
“Tidak ada dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas penandatanganan Perjanjian oleh Perseroan,” tandas Yusak Lumba Pardede.
Diketahui, Penandatanganan Perjanjian bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selain itu, Penandatanganan Perjanjian merupakan transaksi material yang tidak wajib menggunakan Penilai karena merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


Tải thất bại ()