United Tractors Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Pinjaman antara Anak Perusahaan Perseroan

avatar
· Views 13

Pasardana.id – PT. United Tractors Tbk (IDX:  UNTR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Pinjaman antara anak perusahaan Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/11) disebutkan, pada tanggal 7 November 2025, PT. Tuah Turangga Agung (TTA) dan Turangga Resources Pte. Ltd. (TRPL), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (Perjanjian) (seluruhnya disebut Transaksi).

Berdasarkan Perjanjian, TTA memberikan pinjaman kepada TRPL sebesar maksimum USD15.000.000 (Pinjaman) yang akan digunakan oleh TRPL sebagai kebutuhan operasional.

“Bunga: Term SOFR + 1,63% p.a. (per annum) dengan Periode Ketersediaan Dana: 7 November 2025 – 6 November 2029,” jelas Ari Setiyawan selaku Corporate Secretary UNTR.

Selanjutnya dijelaskan, secara bisnis bagi TTA akan lebih menguntungkan apabila TTA memberikan Pinjaman ini kepada TRPL dibandingkan dengan TTA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini.

Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari TTA, TRPL mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.

Juga disebutkan bahwa;

a.Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

b.Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020)) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan:

-pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan

-pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
Trả lời 0

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ

  • tradingContest