Pasardana.id - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (Rapat) PT Tunas Baru Lampung Tbk (IDX: TBLA) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2025, menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sehubungan dengan pemberhentian dengan hormat Djunaidi Nur selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan kepadanya pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/11) disebutkan, Rapat sekaligus mengangkat Basuki Prawono Winata selaku Direktur Perseroan yang baru dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Santoso Winata
Komisaris: Oey Albert
Komisaris Independen: Justinus Aditya Sidharta
Presiden Direktur: Widarto
Wakil Presiden Direktur: Sudarmo Tasmin
Direktur: Oey Alfred
Direktur: Basuki Prawono Winata
Direktur: Sugandhi
Direktur: Murugaiah Periasamy
Direktur: Ravindran Veerasamy
Direktur: Jason Indrian Winata
serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan (termasuk menentukan dan menyetujui syarat dan ketentuan dari dokumen-dokumen tersebut), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku serta melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.246.830.731 saham atau 87,39% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Tải thất bại ()