Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, buka suara mengenai progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November.
Yassierli mengatakan, penetapan UMP masih dalam proses penyusunan. Saat ini, proses tersebut masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
"Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial," ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Tawarkan 3 Opsi Kenaikan UMP 2026, Minimal 6,5%! |
Hingga saat ini, pihaknya masih menyerap masukan dari serikat pekerja, buruh, hingga unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut.
"Tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Yassierli sempat menyebut peluang penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Peremnaker) tentang kenaikan UMP. Saat ini aturan yang berlaku untuk mengatur kenaikan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Rencananya, sebelum tanggal 21 November 2025 pihaknya meterbitkan Permenaker tersebut. "UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).
Buruh Minta UMP Naik 10,5%
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan UMP 2026. Pihak buruh menolak keras usulan kenaikan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
"Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2026 Tak Naik 10,5% |
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Iqbal menyebut kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia menjelaskan, inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,12%.
Sementara untuk indeks tertentu, ia menyebut menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Iqbal menjelaskan, tahun lalu Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9 dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.
"Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," ujarnya.
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.


Tải thất bại ()