Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepada perbankan tidak perlu khawatir terhadap resiko kredit dari alokasi dana desa senilai Rp40 triliun ke Agrinas.
Menkeu memastikan bahwa pemerintah telah memberikan surat jaminan kepada bank-bank anggota Himbara terkait penggantian utang tersebut. Dengan demikian, ia berharap bank tidak ragu menyalurkan pembiayaan ke Agrinas.
“Pinjamannya aman. Perbankan tidak menghadapi risiko signifikan karena seluruhnya dijamin pemerintah,” ujarnya usai kegiatan Run for Good Journalism 2025, dikutip dari Antara pada Minggu (16/11).
Menkeu pun menjelaskan terkait skema pendanaan dari alokasi tersebut. Disebutkan, bahwa Agrinas akan terlebih dahulu menarik pinjaman dari bank angota Himbara yang kemudian akan diganti secara bertahap.
Menkeu bilang, pemerintah akan mencicil pembayaran pinjaman tersebut setiap tahun selama enam tahun ke depan.
Terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema tersebut, Menkeu Purbaya mengakui prosesnya belum rampung di internal kementeriannya. Ia menargetkan revisi bisa segera selesai, pasalnya tegas Menkeu, bahwa revisi itu sebetulnya sederhana.
“Kalau bisa, kemarin-kemarin sudah selesai. Tapi sampai sekarang anak buah saya belum selesai juga. Minggu depan saya cek lagi, harusnya sudah beres,” katanya.
Adapun yang dimaksud Menkeu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 guna mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Himbara tak perlu takut. Perbankan tidak akan terganggu, dan risikonya tidak bertambah karena dijamin pemerintah,” tukas Menkeu.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ