Wow! Rp 548 T Lenyap Gegara Warga Kemplang Pajak

avatar
· Views 688
Wow! Rp 548 T Lenyap Gegara Warga Kemplang Pajak
Foto: Anisa Indraini
Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kesenjangan kepatuhan atau compliance gap di Indonesia terhadap pajak masih tinggi. Data terakhir yang merujuk pada Bank Dunia (World Bank) untuk periode 2016-2021 mencapai Rp 548 triliun atau setara 3,7% dari produk domestik bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Bimo Wijayanto mengatakan compliance gap mencerminkan potensi ketidakpatuhan wajib pajak, penghindaran pajak dan penggelapan pajak.

"Compliance gap ini sebesar 3,7% atau Rp 548 triliun. Hal ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak dan juga penggelapan pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Segini

Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan policy gap atau nilai pajak yang tidak terpungut karena kebijakan seperti insentif yang sebesar Rp 396 triliun atau setara 2,7% PDB.

ADVERTISEMENT

"Policy gap ini merupakan cerminan dari potensi kehilangan penerimaan pajak akibat kebijakan fiskal, di antaranya pengecualian pajak, tarif khusus, insentif," ucap Bimo.

Untuk meminimalkan compliance gap, Bimo menyebut DJP telah mendesain strategi peningkatan kepatuhan dengan implementasi penegakan hukum yang lebih tertarget.

Selain itu, menerapkan compliance risk management untuk mengurangi compliance gap tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh. Adapula strategi soft engagement melalui edukasi untuk mengurangi ketidakpatuhan akibat ketidakpahaman wajib pajak dalam menunaikan pembayaran pajaknya ke negara.

"Kemudian memperkuat digitalisasi administrasi kita e-faktur, e-bukti potong, e-filing dan lain-lain kemudian implementasi Coretax, pemadanan NIK-NPWP dan single profile untuk meningkatkan basis pajak, kemudian pertukaran informasi automatic exchange of information (AEoI)," jelas Bimo.

(acd/acd)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
Trả lời 0

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ

  • tradingContest