Pemerintah berencana memberikan relaksasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk restrukturisasi dan penghapusan kredit macet.
Rencananya, bank-bank penyalur kredit UMKM akan dipanggil pekan depan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan membahas isu-isu lebih lanjut terkait UMKM yang terdampak bencana.
Ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan kita akan panggil bank-bank penyalur kredit UMKM untuk koordinasi dan membahas isu UMKM terdampak," ujar Maman kepada detikcom, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: UMKM Terdampak Bencana di Sumut Dapat Bantuan dari Pemerintah |
Menurut Maman menyebut pemerintah akan fokus pada fase pemulihan ekonomi ke depan, termasuk sektor UMKM. Saat ini, pemerintah berupaya menyiapkan langkah konkret terkait nasib kredit UMKM terdampak bencana, termasuk restrukturisasi hingga penghapusan kredit.
Namun, sebelum itu, pemerintah akan memetakan dan identifikasi UMKM-UMKM yang terdampak, termasuk kategori permanen.
"Kita akan bahas dan siapkan. Tentunya sekarang biarkan dulu tim BNPB fokus pada penanggulangan bencana. Sambil kita akan petakan secara detail dulu UMKM yang terdampak secara permanen dan beberapa UMKM lainnya," tambah Maman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian relaksasi bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.
"Ya nanti kan, kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Tentu, (berupa) restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," ujarnya di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Airlangga memastikan regulasi penghapusan hingga restrukturisasi kredit bagi UMKM sudah diatur dan dapat langsung berlaku otomatis. "Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," imbuh Airlangga.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data UMKM terdampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.
"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ungkap Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
(rea/hns)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ