33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Sanksi OJK

avatar
· Views 474
33 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Sanksi OJK
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta

Sebanyak 33 pelaku usaha pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menyebutkan 33 pelaku industri PVML tersebut terdiri dari 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau bisa disebut juga pinjaman online (Pinjol).

"Selama bulan November 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar," ujar Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Selain itu, sanksi ini juga merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin serta tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK selama periode tersebut.

"Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," kata Agusman.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Agusman mengatakan OJK telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Ia melaporkan saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar.

Selain itu, 7 dari 95 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Seluruh penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan tersebut untuk pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal ataupun asing, termasuk opsi pengembalian izin usaha," terang Agusman.

(hrp/hns)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
Trả lời 0

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ

  • tradingContest