Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun solar subsidi.
Hal ini didapati Kepala BPH Migas Wahyudi Anas saat pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Saat ini sopir dan operator SPBU dibawa pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Sementara truk juga ditahan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi Anas mengungkapkan, truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, saat diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara plat nomor kendaraan dengan data pada QR Code yang digunakan.
"Ini kategori pembelian 'helikopter', keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," ungkap Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara plat nomor kendaraan dengan data di QR Code. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan, di mana fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.
"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.
"Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi," tegasnya.
Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto juga menyayangkan peristiwa ini terjadi saat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana. Pemerintah memberikan keringanan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh untuk mempermudah mobilitas untuk meningkatkan kembali kegiatan perekonomian masyarakat dan operasional pemulihan infrastruktur pascabencana.
"Ini (pembelian BBM) agak sedikit (diberikan) kelonggaran karena masa tanggap darurat bencana, tapi dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi barang ini dibeli untuk siapa," ujarnya.
Temuan ini juga merupakan bukti bahwa penyaluran BBM subsidi masih banyak disalahgunakan. BPH Migas akan terus meningkatkan peran sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami akan tindaklanjuti temuan ini ke aparat berwajib dan agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lain karena BBM menggunakan uang negara dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegas pria yang biasa dipanggil Baher ini.
Hal senada juga disampaikan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi yang juga berada di lokasi tersebut. PT Pertamina Patra Niaga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada APH. Sementara untuk pihak SPBU, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk membantu melakukan pengawasan bersama. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera menghubungi layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 dan Contact Center Pertamina 135.
Simak juga Video 'Modus Penimbun Solar Subsidi Bali: Dijual ke Kapal Seolah BBM Industri':
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ republika_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ