Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.
Ancaman itu disampaikan saat memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
"Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya," janji Purbaya.
Baca juga: Purbaya Tanggapi Ancaman 'Di-Noel-kan': Noel Terima Duit, Gue Nggak Terima! |
Awalnya, INSA melaporkan bahwa ada kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan tidak bayar pajak di Indonesia. Padahal terkait hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sedangkan, masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema yaitu melalui izin yang disebut PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Kemudian skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun, sementara dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp 600 miliar, di saat potensinya dapat mencapai Rp 19 triliun. Kesenjangan penerimaan ini lantas menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.
"Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang.
Dengan masalah ini, Purbaya lantas meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara juga bisa ditingkatkan.
"Kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," tegas Purbaya.
Ditanya lagi terpisah, Purbaya menyebut ancaman itu untuk memastikan agar Kemenhub benar-benar menindaklanjuti dan menjalankan aturan di lapangan.
"Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tahu-tahu gajinya nggak keluar lah hahaha itu bercanda ya," kelakar Purbaya.
(aid/hns)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ