Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal merespons pengusaha yang tidak sepakat dengan bea keluar batu bara. Purbaya menegaskan dirinya tidak harus selalu sepakat dengan pengusaha.
Pasalnya, kata Purbaya, saat harga batu bara turun, setiap tahunnya pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi hingga Rp 25 triliun per tahun. Di sisi lain, ketika harganya naik, tidak dikenakan bea keluar.
Menurut Purbaya kondisi seperti itu justru merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya sudah rugi. Dia nggak sepakat sama saya. Masa saya diam-diam aja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Sejarah Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp 3 Juta |
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini tengah merapikan dasar hukum serta merumuskan struktur tarif yang akan diberlakukan dalam aturan pengenaan bea keluar batu bara.
"Sedang dalam proses hukumnya sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya udah dikaji cuma masih belum. Masih diundangin antara 5%, 7%, %. Ada berapa level," ungkapnya.
Purbaya pun menginginkan aturan bea keluar berlaku surut. Maka apabila aturan keluar lebih dari bulan Januari, penerapan bea keluar tetap dibayarkan dari bulan Januari.
"Kalau saya sih ya. Tapi nanti kita liat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kan Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar," tutur Purbaya.
Baca juga: Apa Itu MSCI dan Kenapa Bisa Bikin Pasar Saham RI Longsor? |
Pernyataan Menteri ESDM Bahli Lahadalia
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini proses penyusunan aturan bea keluar batu bara masih dalam pembahasan antara Kementerian yang dipimpinnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun nggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana. Jangan sampai kita kenakan pajak yang berat, akhirnya pengusahanya nggak bisa bekerja," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Untuk saat ini, Bahlil belum bisa membeberkan besaran bea keluar yang akan dikenakan. Namun, dia memastikan besarannya akan merujuk pada tren harga batu bara.
"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah US$ 100-150, itu contoh, itu dikenakan berapa. Di atas US$ 150 berapa," paparnya.
Menurutnya tarif bea keluar yang menyesuaikan tren harga ini merupakan pilihan terbaik, menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan pengusaha sektor batu bara.
"Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung nggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair, kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga nggak fair," terang Bahlil.
"Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik," ujarnya lagi.
(hrp/hns)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ