Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tak menyampaikan data aktivitas kapal asing tidak membayar pajak.
Pelaporan ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak bisa segera memungut pajak kapal asing.
"Kan kalau gitu harusnya si Perhubungan ngasih tahu kita juga. Saya nggak tahu dia di lapangan seperti apa. Harusnya ngasih tahu kita juga biar kita bereskan. Jadi yang penting perhubungan. Ya kalau mereka nggak kerjakan saya akan potong anggarannya diam-diam," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan persoalan kapal asing tak bayar pajak sebenarnya bisa selesai jika Kemenhub menyampaikan data aktivitas kapal asing tersebut, namun selama ini kordinasi tersebut tidak berjalan.
Purbaya mengatakan saat sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada Senin (26/1/2026) Kemenhub tidak menjawab pertanyaan terkait pungutan pajak dengan jelas.
"Itu kan yang enforce-nya kalau itu kan, perhubungan harus memberitahu kita. Dan kelihatan kemarin-kemarin Perhubungan juga nggak siap memberikan jawaban yang clear. Dan yang ngadu juga bilang Perhubungan kurang monitor. Kalau perhubungan ngasih tahu cepat akan ada result kita dengan cepat ya, kita beresin cepat. Jadi ini perlu kooperasi, kerjasama yang baik antara kami dengan lain-lain," jelas Purbaya.
Pernyataan Menteri Perhubungan
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tak bisa menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Sebab menurutnya, kementerian yang dipimpinnya tak punya wewenang terkait penarikan pajak.
Pernyataan ini disampaikan Dudy menyusul ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memangkas anggaran Kemenhub jika tidak bisa jika tidak bisa membereskan masalah pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan.
"Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu," kata Dudy kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
"Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti," terangnya lagi.
Ia menjelaskan selama ini kapal-kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia harus mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar atau petugas yang berwenang.
Dalam hal ini, SKB baru bisa diterbitkan jika kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan sudah memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk di dalamnya dokumen terkait kepabeanan, imigrasi, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ) yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
"Penerbitan surat belayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat belayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan. Seperti misalnya dokumen kepabeanan, kemudian dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Itu yang kita kenal dengan CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum belayar, maka surat izin belayarnya akan diberikan," terangnya.
Namun memang untuk kewajiban melampirkan surat keterangan pembayaran pajak untuk kapal-kapal asing sebelum mendapatkan SPB dari Kemenhub, Dudy mengakui memang belum ada. Oleh karena itu pihaknya akan mendukung dan bekerja sama penuh dengan Kemenkeu dan DJP jika aturan terkait diterbitkan kelak.
"Tidak ada memang (surat pembayaran pajak), call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja," katanya.
"Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak, kita ikut saja. Bahwa misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kita akan ikutin. Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal," tegas Dudy
Simak juga Video: Pemerintah Lanjutkan 4 Paket Stimulus Ekonomi di 2026
[Gambas:Video 20detik]
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ