jpnn.com, JAKARTA - Status aksesibilitas pasar modal Indonesia terancam imbas pembekuan rebalancing saham indeks oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
MSCI menetapkan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi otoritas terkait untuk memperbaiki transparansi pasar.
Jika gagal memenuhi standar tersebut, Indonesia terancam mengalami penurunan status pasar yang dapat berdampak sistemik pada arus investasi asing.
- Berantakan! Makin Siang, IHSG Kian Ambrol
Dalam keterangannya, MSCI menegaskan adanya potensi reklasifikasi atau penurunan status Indonesia dari status Emerging Market menjadi Frontier Market.
Selain ancaman turun kasta, MSCI juga menyiapkan sanksi lain yang berdampak pada komposisi portofolio investor global.
"Pengurangan bobot (weighting reduction) dalam Indeks MSCI Emerging Markets untuk seluruh sekuritas Indonesia," begitu tertulis keterangan pengumuman dalam laman MSCI, dikutip Rabu (28/1).
- Koreksi IHSG: Investor Sebaiknya tak Perlu Panik, Terapkan Strategi Buy On Dip
MSCI menekankan sanksi tersebut akan berlaku jika tidak ada kemajuan yang memadai dalam mencapai peningkatan transparansi yang diperlukan hingga Mei 2026.
Sembari menunggu tenggat waktu tersebut, MSCI mengambil langkah taktis dengan menerapkan pembekuan sementara rebalancing indeks saham Indonesia.


Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ