The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan) masih menawarkan sewa kamar hingga unit apartemen kepada masyarakat luas. Padahal tanah dan bangunan tersebut merupakan milik negara dan bakal diambil alih menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco selaku pengelola lama.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini.
"Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara," kata Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Hotel Sultan Mau Diambil Alih Negara, Bagimana Nasib Pekerjanya? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menegaskan bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah lama tidak memiliki perizinan memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Sejak Oktober 2023, sudah terbit tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pertama, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kedua diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan terakhir Gubernur DKI Jakarta juga membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco. Dalam surat tersebut, Pelaku Usaha (PT Indobuildco) diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha mereka karena sudah tidak lagi berlaku.
Secara legal, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan bahwa operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid. Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.
"Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia?" tanya Kharis.
Kharis menambahkan bahwa sejak 2023, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut. Bahkan pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca juga: Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan! |
Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco disebut belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai US$ 45,3 juta atau hari ini sekitar Rp 761 miliar.
"Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau berbagai fasilitas kesehatan. Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor dan korporasi lainnya untuk lebih selektif. Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum," tegasnya.
Pantauan di berbagai platform pemesanan hotel online (OTA) serta portal properti, Hotel Sultan masih menjalankan aktivitas komersial yang dianggap berpotensi merugikan konsumen secara hukum. Bagi publik yang merasa khawatir atau terlanjur melakukan transaksi dan ingin mengadukan persoalannya, sudah disiapkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah dibuka sejak Rabu (4/2).
(aid/ara)Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ