Pasardana.id - PT Harta Djaya Karya Tbk (Perseroan) (IDX: MEJA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembayaran Uang Muka kepada PT Trimata Coal Perkasa (TCP).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/2) disebutkan, sehubungan dengan rencana PT Harta Djaya Karya Tbk untuk mengakuisisi 45% saham TCP dan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran Uang Muka kepada TCP sebesar Rp11.500.000.000 (sebelas miliar lima ratus juta Rupiah) untuk transaksi akuisisi 45% saham TCP.
Sebelumnya pemegang saham pengendali Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) kepada TCP.
Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan sehubungan dengan rencana akuisisi tersebut adalah sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar Rupiah).
Total pembayaran sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar Rupiah) tersebut, menjadi pengurang dari nilai akuisisi 45% saham TCP yang nilai final akuisisinya akan merujuk pada penilaian harga saham TCP berdasarkan penilaian oleh KJPP yang akan ditunjuk kemudian sebagai bagian pemenuhan regulasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan pembayaran Uang Muka tersebut, Perseroan telah memperoleh jaminan dari TCP dan pemegang saham pengendali Perseroan bahwa dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Perseroan dalam hal transaksi akuisisi tersebut tidak terlaksana,” tulis Richie Adrian Hartanto S selaku President Director PT Harta Djaya Karya Tbk.
Selanjutnya disampaikan, bahwa pembayaran uang muka tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Secara keuangan, pembayaran dicatat sebagai uang muka investasi dan akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai akhir akuisisi.
“Tidak terdapat dampak hukum yang timbul dari transaksi ini karena dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandas Richie.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ