Influencer Saham Dihukum Denda Rp 5,35 Miliar!

avatar
· Views 1,692
Influencer Saham Dihukum Denda Rp 5,35 Miliar!
Ilustrasi saham.Foto: detik
Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum influencer saham berinisial BVN membayar denda Rp 5,35 miliar. Sanksi denda dijatuhkan karena BVN menyampaikan informasi tidak benar dengan memanfaatkan media sosial.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menjelaskan kasus BVN menyangkut tiga emiten dengan periode yang berbeda-beda.

Tiga emiten itu adalah, pertama, PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

"Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini," kata Hasan dalam konferensi persnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (11/2/2026).

ADVERTISEMENT
Baca juga: OJK Hukum Pelaku Goreng Saham Bayar Denda Rp 5,7 Miliar

Hasan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan BVN yaitu menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak wajar. Ia menyebut, tindakan BVN masuk dalam kategori manipulasi harga atau aksi goreng saham.

"Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," jelas Hasan.

BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

"Influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama. Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial," terang Hasan

(ahi/hns)

Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Bạn thích bài viết này? Hãy thể hiện sự cảm kích của bạn bằng cách gửi tiền boa cho tác giả.
Trả lời 0

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ

  • tradingContest