Tepat satu tahun lalu, sejarah baru industri keuangan Indonesia ditorehkan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di Pegadaian Tower Jakarta, pada 26 Februari 2025. Peresmian tersebut menandai transformasi PT Pegadaian sebagai pionir Layanan Bank Emas (bullion bank) pertama di Tanah Air.
Langkah ini menjadi awal upaya besar Pegadaian dalam mengoptimalkan potensi emas nasional demi kesejahteraan masyarakat. Tak sekadar layanan gadai, Pegadaian memantapkan diri sebagai House of Gold Nasional, sekaligus mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat dan inklusivitas keuangan melalui ekosistem emas.
Dalam satu tahun perjalanannya, Bank Emas Pegadaian memperluas kontribusi sebagai gold provider penyedia emas fisik berstandar kemurnian tinggi, gold custodian dengan sistem penitipan berkeamanan internasional dan asuransi berlapis, hingga gold financing yang menghadirkan pembiayaan lebih luas, efisien, dan inklusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024, Pegadaian menjalankan kegiatan usaha bulion terlengkap di Indonesia. Layanan tersebut meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Integrasi layanan komoditas emas dengan teknologi digital keuangan modern menjadi salah satu keunggulan Pegadaian.
Antusiasme masyarakat pun langsung terlihat. Hanya sebulan setelah diresmikan, pada 26 Maret 2025, kelolaan produk Deposito Emas Pegadaian telah mencapai 800 kilogram. Kinerja ini terus meningkat seiring peluncuran layanan Bank Emas lainnya. Hingga Februari 2026, total kelolaan emas Pegadaian tercatat mencapai 40,51 ton, sementara outstanding Cicil Emas menyentuh 7,37 ton.
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti mengatakan PT Pegadaian sangat berterima kasih kepada masyarakat atas antusiasme pada produk dan layanan emas di Pegadaian.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas antusiasme-nya terhadap produk dan layanan emas di Pegadaian. Hingga Februari 2026, transaksi dan kelolaan Bank Emas Pegadaian mencapai lebih dari 40,51 ton, terdiri dari produk Tabungan Emas, Deposito Emas, Titipan Emas Korporasi, Pinjaman Modal Kerja Emas, dan juga Perdagangan Emas. Sementara itu Outstanding Cicil Emas juga menunjukkan angka yang luar biasa yaitu mencapai 7,37 Ton," ujar Selfie Dewiyanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Pegadaian juga menangkap pergeseran tren investasi emas ke arah digital. Pada 10 Oktober 2025, aplikasi Tring! by Pegadaian diluncurkan dengan jargon "Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat #MulaiDariTring!". Aplikasi ini dirancang sebagai pintu masuk generasi muda untuk mulai berinvestasi emas secara praktis.
Tak hanya fokus domestik, Pegadaian turut memperkuat posisi Indonesia di peta emas global melalui penyelenggaraan Bullion Connect 2025 pada 12 November 2025 di Pegadaian Tower. Forum strategis bertema "Linking Mines to Markets" ini mempertemukan World Gold Council, regulator, dan pelaku industri untuk menyelaraskan visi masa depan emas Indonesia.
Inisiatif lain yang tengah disiapkan adalah peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, Pegadaian mendorong emas menjadi instrumen investasi modern yang dapat ditransaksikan secara real-time di bursa saham.
"Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat meningkatkan literasi serta inklusi keuangan dengan menyediakan produk berbasis komoditas yang mudah dijangkau, serta dapat menarik minat masyarakat untuk memulai investasi sejak dini dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Investor tidak hanya dapat memantau harga real-time selama jam bursa, tetapi juga memperoleh spread yang lebih kompetitif, kemudahan transaksi digital, serta pengelolaan profesional oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian," tambah Selfie.
Penguatan aspek syariah juga menjadi perhatian. Memasuki awal 2026, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026. Fatwa ini memastikan seluruh operasional Bank Emas Pegadaian selaras dengan kaidah ekonomi syariah.
Satu tahun perjalanan ini menjadi pijakan awal. Dengan capaian kelolaan puluhan ton emas, penguatan regulasi, serta inovasi digital berkelanjutan, Bank Emas Pegadaian kini berdiri sebagai salah satu pilar penting ketahanan pasokan emas nasional.
Dari Nabung Emas, Jadi Dapat Grand Prize!
Dari Nabung Emas, Jadi Dapat Grand Prize!
(prf/ega)
Được in lại từ detik_id, bản quyền được giữ lại bởi tác giả gốc.
Tuyên bố miễn trừ trách nhiệm: Quan điểm được trình bày hoàn toàn là của tác giả và không đại diện cho quan điểm chính thức của Followme. Followme không chịu trách nhiệm về tính chính xác, đầy đủ hoặc độ tin cậy của thông tin được cung cấp và không chịu trách nhiệm cho bất kỳ hành động nào được thực hiện dựa trên nội dung, trừ khi được nêu rõ bằng văn bản.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ