Pasardana.id – PT Erajaya Swasembada Tbk (IDX: ERAA, Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pembentukan Usaha Patungan antara anak usaha Perseroan, PT SINAR EKA SELARAS Tbk (IDX: ERAL) dan PAN ASIA INDONESIA LIMITED (Pan Asia Indonesia).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (06/4) disebutkan, Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tertanggal 6 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Fandi Aryana S.H. M.Kn Notaris dengan wilayah kerja untuk seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat sebagaimana disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor Keputusan AHU-0024915.AH.01.01. TAHUN 2026 tertanggal 1 April 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, pembentukan usaha patungan antara Pihak yang bertransaksi telah selesai dan dinyatakan valid keabsahannya sejak 1 April 2026.
“Para Pihak yang bertransaksi telah membentuk suatu Perusahaan Patungan yang diberikan nama PT MEGA CAHAYA INDONESIA (MCI), untuk menjalankan Bisnis Perdagangan Besar penyediaan produk dan dukungan teknis, perdagangan LED display, videotron, dan smartboard di Indonesia,” tulis Amelia Allen selaku Kepala Bidang Hukum & Sekretaris Perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Total Nilai Investasi sebesar Rp10.100.000.000,- (sepuluh miliar seratus juta Rupiah).
Nilai Nominal Saham: Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per lembar saham.
-ERAL: 70.00% (setara dengan 7.070 saham) atau senilai Rp. 7.070.000.000 (tujuh miliar tujuh puluh juta Rupiah).
-Pan Asia Limited: 30.00% (setara dengan 3.030 saham) atau senilai Rp. 3.030.000.000 (tiga miliar tiga puluh juta Rupiah).
“Seluruh Biaya yang timbul dalam Investasi MCI ini berasal dari Internal Kas ERAL dan Pan Asia Indonesia,” jelas Amelia Allen.
Diketahui, PT SINAR EKA SELARAS Tbk (IDX: ERAL) merupakan Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan 80%.
Adapun Pan Asia Indonesia merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Hong Kong.
Dengan demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi diantara para Pihak dalam Transaksi ini.
“Dengan dibentuknya Perusahaan Patungan akan memberikan dampak pada bertambahnya lini bisnis yang dimiliki oleh Perseroan melalui Entitas Anak Usaha Perseroan,” tandas Amelia Allen.

Để lại tin nhắn của bạn ngay bây giờ