Pasardana.id - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai 1 Februari 2025, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Pada Maret