Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membagi kategori Manajer Investasi (MI) menjadi Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU) 1 dan MIKU 2. Selain itu, juga menetapkan modal disetor MI naik menjadi Rp50 Miliar dan Rp100 Miliar masing-masing untuk MIKU 1 dan MIKU 2, serta Modal Kerja