Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia, yang nilai seluruhnya mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar (kurs Jisdor: Rp16.265 per dolar AS). "Ini untuk kiriman y