Foto: thinkstock Jakarta Sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan N