Foto: Istimewa Jakarta - Boleh atau tidaknya menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan. Sebab beberapa orang ingin mencantumkan gelar yang dimiliki seperti S.H., dr. (dokter), atau Dr. (doktor) di depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhada