Kementerian Perdagangan menyita barang-barang impor ilegal.Foto: Shafira/detikcom Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari berbagai negara seperti China, Malaysia, hingga Prancis. Penyelundupan ke Indonesia dilakukan dengan berbagai modus, mu